Sejumlah 50 pemandu arung jeram (River Guide) mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi di wahana wisata Arus Liar, Desa Cijambe, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Program standarisasi profesi tersebut menjadi syarat wajib yang diselenggarakan atas kerjasama LSP Pramindo dan Asdep Pengembangan SDM Pariwisata Antar Lembaga Kementerian Pariwisata, Selasa (7/8/2018).
Standar kompetensi dalam hal ini bukanlah bertujuan untuk penyeragaman, namun lebih diarahkan kepada peningkatan standar mutu dan kualitas profesi dalam memenuhi kebutuhan konsumen yang dalam hal ini adalah wisatawan. Harus ada ukuran yang diakui baik secara luas oleh industri, kelompok profesi, maupun konsumen untuk menjamin terselenggaranya kegiatan kepemanduan secara aman dan nyaman.
Sebelum mengikuti sertifikasi, para guide mendapatkan materi pelatihan diantaranya teknik arung jeram, prosedur keselamatan, hingga service excellent.
Pemateri yang juga Lead Asessor, Budiarto mengatakan tujuan dlaksanakan sertifikasi dan uji kompetensi sektor bidang pemandu wisata arung jeram untuk menyediakan SDM yang berstandar tinggi bagi operator komersial, organisasi industri, federasi nasional, peraturan pemerintah dan pihak berkepentingan lainnya di seluruh dunia dengan standar tinggi yang sama bagi para profesional pemandu arung jeram.
Menurutnya, pemandu arung jeram harus melalui proses pendidikan dan pelatihan serta dinyatakan lulus ujian sertifikasi nasional. Ujian sertifikasi dilakukan melalui serangkaian observasi maupun verifikasi yang dilakukan asessor. Pemandu yang tidak lulus salah satu atau bagian tertentu dari kompetensi dapat mengikuti sebagian ujian pada kesempatan berikutnya pada tahun yang sama.
“Hasil penilaian hari ini selanjutnya akan kami serahkan ke BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), sertifikat pemandu berlaku tiga tahun dan harus diperpanjang kembali” jelasnya.
Sementara Ketua Pelaksana Nanang Suryana mengatakan, kegiatan yang digelar merupakan yang ketiga kalinya. Kegiatan rutin tahunan yang melibatkan beberapa operator diantaranya untuk kawasan DAS Citarik Arus Liar, Bravo, Caldera, Selaras, Kaki Langit, CRC, dan untuk aliran sungai Cicatih Niagara Arung Jeram, Cherokee Arung Jeram.
Ia menambahkan pemandu arung jeram yang ada di Kabupaten Sukabumi tidak kurang 250 orang. Sekitar 50 persen guide rafting yang sudah tersertifikasi.
Ia menjelaskan untuk validasi sertifkasi harus melengkapi dan menunjukan kepada assessor yaitu: :
1. Sertifikat P3K atau setara dengan resusitasi kardiopulmoner (CPR). (kurang dari 2 tahun).
2. Log book – data base masing-masing pengarungan, yang ditandatangani oleh Trip Leader atau Manajer Operasi perusahaan.
”Untuk menguasai teknik memandu dalam wisata arung jeram tidak bisa hanya teori dan analisis saja. pengalaman memandu rafting akan terlihat di lapangan. Ini akan menjadi indikator penilaian saat pemandu wisata mengikuti uji kompetensi, ” jelas Nanang Suryana.
Standarisasi guide, lanjut Nanang Suryana, diperlukan karena bisnis rafting berkaitan dengan kegiatan adventure yang memiliki resiko besar.
“Standarisasi bukan hanya untuk keselamatan semata, tetapi juga pelayanan mulai dari tamu datang hingga tamu pulang,” pungkasnya.
Sumber: https://labakinewsonline.wordpress.com/2018/08/07/arus-liar-uji-kompetensi-dan-sertifikasi-bagi-pemandu-arung-jeram-river-guide/